Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahkamah Agung Vonis Bebas Dahlan Iskan

Selasa, 30 April 2019 – 22:46 WIB
Mahkamah Agung Vonis Bebas Dahlan Iskan - JPNN.COM
Dahlan Iskan. Foto: Chandra Satwika/Jawa Pos

Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadinya tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur.

Tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan harus diadili. Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana juga terseret dalam kasus tersebut.

Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian yang mengajukan permohonan kasasi. Namun, putusan kasasi menguatkan pertimbangan PT Surabaya. (jpg/jpnn)

Putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya secara langsung dikuatkan oleh putusan MA.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Hukum

    Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA

    Rabu, 15 Mei 2024 – 23:41 WIB
    Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA - JPNN.com
  • Daerah

    Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten

    Rabu, 15 Mei 2024 – 10:08 WIB
    Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Lia Camino

    Selasa, 14 Mei 2024 – 06:47 WIB
    Lia Camino - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    James Surip

    Senin, 13 Mei 2024 – 07:07 WIB
    James Surip - JPNN.com
X Close