Mahkamah Internasional: Muslim Rohingya Terancam Genosida di Myanmar
jpnn.com, DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna melindungi populasi muslim Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman, serta mengamankan bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap mereka, Kami (23/1).
Putusan tersebut merupakan langkah awal ICJ dalam menangani gugatan terkait genosida Rohingya yang diajukan Gambia terhadap Myanmar pada November lalu. Sementara putusan final sendiri bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk dicapai.
"Rohingya tetap berisiko serius terhadap genosida," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf, sambil membaca ringkasan keputusan tersebut.
Putusan tersebut mewajibkan Myanmar mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948. ICJ juga meminta pemerintah Myanmar untuk melaporkan perkembangan dalam waktu empat bulan.
Lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras yang dipimpin militer pada 2017, dan dipaksa masuk ke kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh. Simpatisan AS menyimpulkan bahwa kampanye militer telah dieksekusi dengan "niat membasmi".
Beberapa saat sebelum mahkamah di Den Haag mulai membaca putusannya, Financial Times menerbitkan sebuah artikel yang ditulis pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi di mana ia mengatakan kejahatan perang mungkin dilakukan terhadap Muslim Rohingya tetapi para pengungsi telah melebih-lebihkan pelanggaran terhadap mereka.
Selama sepekan persidangan bulan lalu, Suu Kyi, peraih Hadiah Nobel Perdamaian tahun 1991, telah meminta para hakim untuk membatalkan kasus ini.
Putusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, meskipun tidak memiliki cara nyata untuk menegakkannya. (ant/dil/jpnn)