Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muslim Rohingya Gelar Doa Bersama Jelang Myanmar Disidang dalam Kasus Genosida

Selasa, 10 Desember 2019 – 19:24 WIB
Muslim Rohingya Gelar Doa Bersama Jelang Myanmar Disidang dalam Kasus Genosida - JPNN.COM
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

jpnn.com, COX’S BAZAR - Para pengungsi Rohingya di Bangladesh gelar doa bersama jelang sidang kasus genosida dengan terdakwa Pemerintah Myanmar di Pengadilan Internasional PBB, Senin (9/12).

Dalam sidang yang bermula dari gugatan Gambia pada November itu, pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi akan menjadi pembela atau penasihat hukum dari Myanmar sebagai tergugat.

Pemerintah Gambia mengajukan gugatan hukum ke pengadilan PBB terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional, di antaranya Konvensi Penghapusan Genosida pada 1948. Gugatan Gambia menjadi kasus genosida ketiga yang diadili oleh pengadilan PBB sejak Perang Dunia Kedua berakhir.

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga hari, Suu Kyi diyakini akan kembali menyangkal tuduhan genosida terhadap kelompok etnis Rohingya karena menurut dia operasi militer yang berlangsung di Rakhine merupakan upaya penanggulangan teroris yang sah demi menghentikan aksi pegaris keras.

Sidang pada pekan ini akan dipimpin secara kolektif oleh 17 hakim yang tidak akan membahas tuduhan utama mengenai genosida. Namun, Gambia telah meminta surat perintah pengadilan agar Myanmar menghentikan seluruh aktivitas yang memperkeruh konflik.

Gambia, sebagai penggugat, akan menjelaskan bahwa Myanmar telah meluncurkan aksi militer secara luas dan sistematis di bawah "operasi pembersihan" pada Agustus 2017 yang diduga menyebabkan pembantaian massal terhadap kelompok etnis Rohingya.

Dalam petisi yang diajukan Gambia, penggugat menduga Myanmar bertanggung jawab terhadap aksi genosida yang "ditujukan untuk menghancurkan/menghapus kelompok etnis Rohingya sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau dalam bagian tertentu, melalui pembantaian massal, perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lain, termasuk penghancuran secara sistematis lewat pembakaran desa dengan penduduk yang terkunci di dalam rumah mereka".

Setidaknya, lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah operasi militer berlangsung pada 2017. Mereka terpaksa menghuni kamp-kamp pengungsi di wilayah perbatasan dekat Bangladesh.

Warga Rohingya gelar doa bersama jelang sidang kasus genosida dengan terdakwa Pemerintah Myanmar di Pengadilan Internasional PBB, Senin (9/12).

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News