Mahkamah Konstitusi Diminta Akomodir Milenial dan Gen Z Soal Gugatan Usia Cawapres
"Apalagi open legal policy itu juga ada batasannya misalnya UU yang dibuat DPR tidak boleh bertentangan dengan UUD dan mengikuti perkembangan zaman. Kalau dalam perkembangan pemilu 2024 di dominasi oleh pemilih milenial apa tidak sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan milenial itu," papar Erfandi.
Oleh karenanya, Erfandi menekanakan, wajar apabila ada pihak yang tidak sepakat terhadap batasan usia 40 tahun dengan melakukan Judicial Review ke MK. Menurutnya, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara yang juga harus di hormati secara hukum.
"Memang secara prinsip di dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk ikut dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjadi capres ataupun cawapres. Sehingga dalam beberapa UU kemudian diturunkan mengenai syarat menjadi capres dan atau cawapres seperti pengaturan mengenai usia 35 tahun di dalam Pasal 6 UU nomor 23 tahun 2003 dan Pasal 5 UU 42 tahun 2008. Namun demikian perkembangan mengenai usia capres berubah menjadi 40 tahun di Pasal 169 UU 7 tahun 2017," pungkas dia. (cuy/jpnn)