Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
jpnn.com - Tim dari pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diapresiasi oleh Todung Mulya Lubis, Tim Hukum Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Dia menilai sikao yang ditunjukkan oleh pihak RIDO merupakan bentuk penghormatan terhadap Komisi Pemilihan Umum dan undang-undang.
"Saya memberikan apresiasi. Buat saya, ya, tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pada akhirnya alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on dengan proses yang sudah berjalan," kata Todung saat ditemui dalam acaranya Peluncuran dan Diskusi Buku Berjudul: 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta, Kamis (12/12).
Todung juga menilai ada beberapa faktor lain yang membuat pihak RIDO tidak mengajukan gugatan ke MK, salah satunya, yakni jarak perolehan suara antara Ridwan-Siswono dan Pramono-Rano sebanyak 10 persen. Menurut dia, hal tersebut menjadi dasar utama pihak Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
"Kalau menurut undang-undang, kan, tidak ada legal standing dari RIDO untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing," ucap dia.
Selain itu, Todung juga menanggapi banyak pihak yang masih mempersoalkan tentang penghitungan suara yang dilakukan KPU Jakarta.
Menurut dia, seluruh pihak harus menerima hasil hitung suara resmi karena jumlah tersebut merupakan cerminan dari suara rakyat.
"Ini bukan persoalan matematika, ini persoalan siapa sih yang pantas memimpin DKJ. Siapa yang pantas memimpin DKJ ini, nah, publik itu punya pilihan," tuturnya.
Untuk diketahui, MK masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis pukul 15.00 WIB.