Mahupiki Sosialisasi KUHP, Sejumlah Guru Besar Terkenal jadi Narasumber, Begini Pendapat Mereka
jpnn.com - PADANG - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Santika Premiere Hotel, Padang, pada Rabu (11/1).
Hadir sebagai narasumber antara lain Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo dan Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof. Dr. Benny Riyanto.
Hadir juga Ketua Mahupiki Dr Yenti Garnasih, Sekjen Mahupiki Dr Ahmad Sofian, dan Rektor Universitas Andalas (UNAND) Prof Dr Yuliandri
“Sekarang kita punya KUHP Nasional yang way of life-nya sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan sama sekali tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di zaman kolonial Belanda. Maka dari itu ada upaya dekolonisasi,” kata yenti Ganarsih.
Yenti menyebutkan beberapa keunggulan yang terdapat dalam KUHP Nasional, yakni adanya asas keseimbangan, model rekodifikasi terbuka dan terbatas, serta adanya tujuan dan pedoman pemidanaan hingga termuat pula faktor pemaafan oleh hakim.
Yenti menegaskan bahwa KUHP Nasional akan terus menjamin bahwa hukum tidaklah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Namun, menerapkan keadilan.
Harus Bangga Punya KUHP Nasional
Ahmad Sofian menyatakan masyarakat Indonesia harus berbangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP Nasional yang sangat sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
“Kita memiliki KUHP Nasional yang mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai HAM universal. Tentu kita bangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara,” cetusnya, dalam keterangannya, Rabu.