Mahyudin: DPD RI Berperan Dalam Pembentukan Hukum Pusat dan Daerah
“Banyak Undang-Undang yang belum dapat diimplementasikan pelaksanaannya di daerah, mengingat peraturan pemerintah atau perpresnya belum kunjung disusun," tukasnya.
Dia mencontohkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga masih banyak peraturan turunan yang belum disusun. Terkait dengan pemekaran misalnya, belum semua daerah memahami bahwa terdapat perbedaan konsepsi.
“Ada perbedaan konsepsi tentang pemekaran daerah dari semula diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang cenderung politis kini telah berubah menjadi lebih analitis dan akademis," terang Mahyudin.
Sementara itu, Rektor Universitas Palangka Raya Andrie Elia mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaulasi hukum yang menjadi kewenangan DPD RI. Tentunya perlu adanya pedoman mekanisme kerja yang terpadu.
“Mekanisme kerja terpadu ini antara DPD RI dan Pemda agar tujuan mulia ini dapat terwujud dengan baik," ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan agar terlaksana tata kelola pemerintah yang baik, maka tugas dan tanggung jawab DPD RI dalam evaluasi rancangan Perda dan Perda perlu instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah keilmuan.
"Sehingga rekomendasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Andrie.(jpnn)