Mahyudin: Kita Ini Sedang Darurat Korupsi
jpnn.com, BONTANG - Wakil Ketua MPR Mahyudin menggelar silahturahmi bersama Majelis Taklim Nur Hasanah di Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (17/12). Dalam kesempatan itu, Mahyudin memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKR dan Bhinneka Tunggal Ika kepada lebih dari 400 ibu-ibu yang tergabung dalam majelis taklim tersebut.
Mahyudin dalam paparannya mengatakan, Indonesia menghadapi sejumlah tantangan kebangsaan sehingga mendorong MPR untuk mensosialisasikan Empat Pilar. Tantangan kebangsaan yang dihadapi Indonesia di antaranya adalah masih adanya pemahaman agama yang sempit, pengabaian kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan.
Selain itu, Indonesia juga menghadapi kurangnya penghargaan dan pemahaman atas kemajemukan, tidak berjalannya penegakan hukum yang optimal, kurangnya keteladanan dalam sikap, serta perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa. Bahkan, Mahyudin menyebut Indonesia sudah masuk kategori darurat korupsi karena banyak pejabat tinggi hingga level aparat desa yang terjerat rasuah.
"Banyak pejabat negara yang ditangkap karena kasus korupsi. Ketua DPD, ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, termasuk juga ketua umum partai sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita ini sedang darurat korupsi," ujarnya.
Menurutnya, maraknya korupsi di kalangan pejabat negara menunjukkan keteladanan pemimpin yang kurang. "Seharusnya pejabat negara itu membangun rakyatnya agar sejahtera bukan memperkaya diri sendiri akhirnya melakukan korupsi dan ditangkap KPK," katanya.
Pejabat dan penyelenggara negara, lanjut Mahyudin, semestinya mengemban misi untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Politikus Golkar itu menegaskan, penjadi penyelenggara negara seharusnya bukan untuk mencari kekayaan.
“Kalau ingin mencari kekayaan jangan jadi pejabat negara atau politikus. Jadilah pengusaha," imbuhnya.
Namun, Mahyudin juga mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum tanpa melihat latar belakangnya.