Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin turut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu 2024 sampai Juli 2025.
Menurut Mahyudin, putusan PN Jakpus tersebut janggal lantaran bukan kewenangan pengadilan negeri untuk menangani perkara proses pemilu.
Dia menegaskan semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU sendiri.
"Jika tidak bisa, maka Bawaslu yang berwenang memutuskan siapa yang benar dan salah. Putusan Bawaslu ini pun bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," terang Mahyudin dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Dia menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini.
Untuk itulah, senator asal Kalimantan Timur itu meminta KPU untuk banding atas putusan tersebut.
"Kami meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat itu, karena secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan," tegasnya.
Apalagi tambah Mahyudin, pelaksanaan pemilu ini telah diatur sendiri di dalam UU Pemilu dan disebutkan pula di dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.