Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara
Jumat, 03 Maret 2023 – 18:07 WIB
"Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan megeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam, dan sebagainya," terangnya. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: