Main Judi, 19 Satpol PP Ditangkap
Rabu, 15 Juni 2011 – 12:36 WIB
BAUBAU - Sedikitnya 19 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap satuan Reskrim Polsek Wolio. Mereka ditangkap lantaran kedapatan asyik bermain judi di Kantor Pol PP Kabupaten Buton, di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kota Baubau.
Kanit Reskrim Polsek Wolio, Ipda Abdul Halim mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan warga yang mengeluhkan adanya kegiatan judi di eks kantor DPRD Kabupaten Buton yang kini menjadi kantor Pol-PP Buton. Berdasarkan laporan itu, kemudian satu unit anggota Polsek Wolio bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 19 pelaku yang masih berseragam dinas. "Di lokasi tempat kejadian ada empat grup yang tengah asyik bermain judi (main domino)," ujarnya, saat ditemui di Kantor Polres Baubau.
Halim menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyitaan barang bukti, sementara 14 dari 19 oknum yang ditangkap terbukti bermain judi. Sedangkan lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Saat ini para anggota Satpol-PP tersebut masih menekam di ruang pesakitan Mapolsek Wolio. Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, mereka dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (p13/awa/jpnn)