Main ke Rumah Mertua, Zainul Pulang Bawa Motor Honda BeAt, Astaga!
Rabu, 01 September 2021 – 16:11 WIB
Setelah berhasil dihidupkan pelaku kemudian membawanya pulang.
“Saat pelaku kami amankan, sepeda motor tersebut masih di sana dan belum sempat dijual,” ujar dia.
Sementara itu, pelaku Zainul membawa kabur motor korban butuh waktu sejam dengan menggunakan obeng.
Motif pelaku mencuri motor, ungkap Artana, lantaran butuh biaya berobat untuk anaknya.
Atas perbuatannya, Zainul dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der/radarlombok)