Jelang Waktu Subuh, Riwet Menuju Kamar Korban, Terjadilah
jpnn.com, BALIKPAPAN - Petugas Polsek Balikpapan Utara membekuk Riwet (35) yang dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian.
Riwet menjalankan aksi jahatnya di salah satu rumah di kawasan Jalan Perjuangan, Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada 16 Agustus lalu, sekitar pukul 04.30 WITA atau jelang waktu Subuh.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian menuju kamar tidur korban," kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, Selasa (31/8).
Dari kamar tidur korban, pelaku menggasak dua unit handphone (HP) merek iPhone 11 Pro dan Oppo A35.
Riwet kemudian menjual barang jarahannya di Kota Samarinda.
"Akibat kejadian ini, korban merugi hingga Rp 21 juta," kata Danang.
Anggota kepolisian, lanjutnya, bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Barang bukti ada satu unit handphone iPhone 11 Pro yang belum sempat dijual pelaku," kata Danang.