Majelis Banding Perberat Hukuman Endin
Selasa, 10 Agustus 2010 – 23:40 WIB
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, hukuman atas Endin ditambah jadi dua tahun. Juru bicara PT DKI, Andi Andi Samsan Nganro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8), menyatakan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Endin sebenarnya sudah tepat. Namun menurut majelis banding yang terdiri dari Roosdarmani selaku ketua majelis, serta empat anggota majelis yang terdiri dari Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan dan M Hadi Widodo, perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Endin.
"Putusannya bulat dijatuhkan hari ini (kemarin), dan putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan. Tapi perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidananya. Jadi PT DKI menambah dengan tambah kata bersama-sama. Di Pengadilan Tipikor kan cuma dibilang korupsi saja. Di PT DKI, ditambahi korupsi bersama-sama,” ujar Andi.
Dirincikannya, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti di Pengadilan Tipikor. Tapi menurut Andi, Pengadilan Tipikor dalam putusan atas Endin tidak mencantumkan pasal tersebut.
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB - Sosial
BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 21:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB