Majelis Banding Perberat Hukuman Endin
Selasa, 10 Agustus 2010 – 23:40 WIB
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, hukuman atas Endin ditambah jadi dua tahun. Juru bicara PT DKI, Andi Andi Samsan Nganro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8), menyatakan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Endin sebenarnya sudah tepat. Namun menurut majelis banding yang terdiri dari Roosdarmani selaku ketua majelis, serta empat anggota majelis yang terdiri dari Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan dan M Hadi Widodo, perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Endin.
"Putusannya bulat dijatuhkan hari ini (kemarin), dan putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan. Tapi perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidananya. Jadi PT DKI menambah dengan tambah kata bersama-sama. Di Pengadilan Tipikor kan cuma dibilang korupsi saja. Di PT DKI, ditambahi korupsi bersama-sama,” ujar Andi.
Dirincikannya, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti di Pengadilan Tipikor. Tapi menurut Andi, Pengadilan Tipikor dalam putusan atas Endin tidak mencantumkan pasal tersebut.
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Polri Melakukan Penerimaan Besar-besaran, Rekrut 2.000 Pemuda Papua Jadi Bintara
Jumat, 29 Maret 2024 – 21:05 WIB - Hukum
KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
Jumat, 29 Maret 2024 – 21:01 WIB - Humaniora
Penjabat Bupati Muaro Jambi Menggelar Lomba Pemahaman Al-Qur'an, Pesertanya Wong Cilik
Jumat, 29 Maret 2024 – 19:39 WIB - Humaniora
Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
Jumat, 29 Maret 2024 – 19:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:51 WIB - Humaniora
Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
Jumat, 29 Maret 2024 – 16:25 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming PSM Makassar Vs Borneo FC, Wiljan Pluim jadi Sorotan
Jumat, 29 Maret 2024 – 20:05 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Mayat Bersimbah Darah di Tanara, Ini Dia Identitasnya
Jumat, 29 Maret 2024 – 17:45 WIB - Hukum
Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:58 WIB