Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Banding Perberat Hukuman Endin

Selasa, 10 Agustus 2010 – 23:40 WIB
Majelis Banding Perberat Hukuman Endin - JPNN.COM
“Oleh karena itu, PT DKI melakukan perbaikan kualifikasi menjadi secara besama-sama melakukan tindak pidana korupsi. PT DKI juga mengubah pidana yang dijatuhkan menjadi dua tahun, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan,” tandas Andi.

Lantas mengapa hukuman atas Endin ditambah? “Alasannya, meskipun hadiah itu belum dinikmati, akan tetapi pemberian itu sudah dititipkan ke orang lain. Sehingga menurut majelis, perlu ditambah menjadi dua tahun,” papar Andi.

Seperti dibetikan sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu Endin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap untuk memenangkan Miranda S Gultom dalam pemilihan calon deputi senior Gubernur BI. Selain Endin, Pengadilan Tipikor juga sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota DPR RI lainnya dalam kasus yang sama yaitu Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod. (ara/jpnn)

JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close