Majelis Banding Perberat Hukuman Endin
Selasa, 10 Agustus 2010 – 23:40 WIB
Lantas mengapa hukuman atas Endin ditambah? “Alasannya, meskipun hadiah itu belum dinikmati, akan tetapi pemberian itu sudah dititipkan ke orang lain. Sehingga menurut majelis, perlu ditambah menjadi dua tahun,” papar Andi.
Seperti dibetikan sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu Endin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap untuk memenangkan Miranda S Gultom dalam pemilihan calon deputi senior Gubernur BI. Selain Endin, Pengadilan Tipikor juga sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota DPR RI lainnya dalam kasus yang sama yaitu Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod. (ara/jpnn)