Majelis Gunakan Circumstance Evidence untuk Jerat Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Anggota Partahi mengatakan tidak butuh saksi mata dalam kasus pembunuhan berencana. Menurutnya, dalam kasus pembunuh berencana, pelaku sudah merencanakan tindakannya, termasuk menghindari perhatian orang sekitar.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun," kata dia dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Karenanya, majelis hakim menggunakan pendekatan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Yaitu siapa yang menguasai es kopi dan memesan.
"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut," tutur Partahi.
Menurut Partahi, dalam kasus ini pihaknya menggunakan teori kesengajaan. Dalam teori ini dia menilai sangat bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," pungkas dia. (Mg4/jpnn)