Majelis Hakim Anulir Vonis Mati 6 Penyelundup 402 Kg Narkoba, Mbak Eva Curiga
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana curiga dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang menganulir vonis hukuman mati 6 sindikat penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kg.
"Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di tanah air. Terus terang, rakyat sangat kecewa dengan keputusan ini," ucap Eva dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (29/6).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, memvonis mati 13 terdakwa penyelundupan narkoba jaringan internasional. Tetapi, di tingkat banding, majelis hakim PT Bandung memangkas hukuman 6 orang di antaranya.
Eva menilai ada yang tidak beres dengan putusan PT Bandung tersebut, karena antara putusan PN Cibadak dengan PT Bandung sangat jauh sekali perbedaannya.
"Ini menjadi tanda tanya besar. Pasti orang juga mencurigai dan mempertanyakan putusan hakim yang mungkin sudah masuk angin ini. Wajar kan," ucap politikus NasDem itu.
Oleh karena itu, Eva meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa para hakim PT Bandung atas putusan yang janggal tersebut.
"Saya rasa kalau MA bijak, akan memeriksa kembali. Soal prosesnya seperti apa kita serahkan di internal MA maupun KY. Pasti ada SOP, silakan disesuaikan," ujarnya.
Politikus dari Dapil V Jawa Tengah itu juga meminta aparat penegak hukum agar satu kata dan satu visi dalam memerangi narkoba.
Ketika Presiden Jokowi mengibarkan bendera perang melawan narkoba, katanya, maka semua pihak harus satu komando.
"Jangan ada kepentingan lain, supaya ada efek jera bagi para bandar narkoba internasional yang ingin melakukan aksi di Indonesia," pungkas Mbak Eva.
Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg asal luar negeri ke Indonesia melalui perairan Sukabumi, pada 3 Juni 2020.
Dalam peristiwa itu, tim menangkap 14 orang yang meliputi warga Iran, Pakistan dan Indonesia.
Dalam proses persidangan, PN Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya satu orang yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Lalu, kuasa hukum para terdakwa melakukan banding ke PT Bandung. Dalam putusan tingkat banding itu, 6 dari 13 terdakwa justru mendapat keringanan hukuman dan lolos dari vonis mati. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: