Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh

Rabu, 05 Mei 2021 – 19:28 WIB
Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh - JPNN.COM
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat menjelaskan mengenai penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memiliki waktu mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan.

Hal ini disampaikan Alex usai pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) di dalam sidang lanjutan kasus swab test eks Imam Besar FPI itu di RS Ummi Bogor. 

"Sebelum diketuk putusan masih dimungkinkan untuk mengajukan penangguhan tersebut," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5)

Meskipun begitu, Alex mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab cs belum diterima oleh majelis hakim. 

"Tadi sudah saya konfirmasi kepada majelis hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima oleh majelis hakim, jadi belum bisa memutuskan," lanjutnya.

Alex menyebutkan tim kuasa hukum Rizieq sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun menurutnya surat tersebut bisa langsung disampaikan kepada Majelis Hakim saat sidang perkara sehingga bisa lebih cepat diterima majelis hakim.

"Seefisien mungkin diajukan di persidangan, jadi untuk saat ini belum ada sikap dari majelis hakim terhadap permohonan ini, apakah dikabulkan atau tidak karena belum diterima sama sekali," tuturnya.

Alex Adam Faisal mengatakan Habib Rizieq Shihab cs masih berpeluang mengajukan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News