Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan
jpnn.com, BANDUNG - Persidangan kasus dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan terdakwa Dandan Riza Wardana beserta jajarannya sudah berakhir.
Terdakwa Dandan dianggap melanggar pasar 11 UU TIPIKOR, dengan pidana 1 tahun dan denda Rp 50.000.000.
Efran Juni Helmi penasehat hukum Dandan mengatakan, pada persidangan ada barang bukti uang tunai sebesar Rp 63.900.000 diserahkan pada negara.
Keberadaan uang Rp 63.900.000 tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Dandan, tapi untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dan tidak memenuhi unsur gratifikasi.
“Itu terbukti bahwa tidak ada dana yang mengalir ke rekening Dandan,” jelas Efran.
Ada pun yang sebelumnya diberitakan media massa adanya uang tunai sebesar Rp 68.900.000, uang tunai USD 24.810; uang tunai 120 poundsterling dan buku tabungan Bank Mega dengan saldo Rp 100.105.069, uang tersebut murni milik Dandan dan keluarganya sehingga pengadilan memutuskan mengembalikannya.
Dandan menyadari perjalanan hidupnya selama meniti karier di pemerintahan Kota Bandung penuh liku, bahkan harus menghadapi masalah hukum yang pelik sehingga menyulitkan dirinya dan keluarganya.
Untuk itu, setelah proses hukum ini selesai Dandan memilih menenangkan diri terlebih dahulu bersama keluarga dengan menekuni agama.