Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan
Rabu, 25 Oktober 2017 – 02:27 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dandan tercatat memiliki prestasi gemilang saat menjadi Ketua BPPT yang kemudian berubah menjadi DPMPTSP yakni mempercepat proses perizinan yang semula membutuhkan waktu 24 hari pada tahun 2015 menjadi 7 hari pada tahun 2016.
“Berbekal pengalaman itulah saya menyatakan akan terus mengabdi untuk masyarakat dan saya mengucapkan terima kasih untuk Bapak Walikota & jajaran, keluarga, Penasihat Hukum dan handai taulan atas do’a dan dukungan moril bahkan materil pada saya untuk melalui masa sulit ini,” jelas Dandan mengakhiri pembicaraan. (rmo/jpnn)