Majelis Hakim Meyakini Tiga Anggota DPR Ini Kecipratan uang e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini ada aliran uang kepada anggota DPR periode 2009-2014 terkait perencanaan dan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu tertuang dalam putusan perkara e-KTP dengan terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7), majelis hakim menyebut uang terkait e-KTP mengalir ke Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014. "Selain memperkaya diri sendiri, terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perbuatan terdakwa," kata anggota majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan.
Franky menjabarkan, Miryam menerima USD 1,2 juta. Sedangkan Ade Komarudin menerima USD 100 ribu. Adapun Markus Nari, sambung majelis, menerima Rp 4 miliar.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diuraikan tentang para anggota DPR periode 2009-2014 yang kecipratan uang terkait proyek e-KTP. Di antaranya adalah Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, Teguh Juwarno, Mustoko Weni, Arif Wibowo, Jafar Hafsah dan Taufik Effendi.
Namun, nama-nama itu tidak disebut dalam amar putusan atas Irman dan Sugiharto. Majelis menjabarkan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah menyetujui pembagian uang kepada anggota DPR demi memuluskan anggaran.
"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa I (Irman, red) tidak mengetahuinya ," papar Franky.
Dalam perkara ini, Irman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara.(put/jpg)