Majelis Hakim Ogah Cabut Hak Politik Dewie Yasin Limpo
jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo selamat dari hukuman pencabutan sanksi politik. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK tersebut.
Hakim anggota Siti mengatakan, majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut hak politik adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini. "Maka, pencabutan hak politik sepatutnya untuk ditolak," kata Siti membacakan pertimbangan saat sidang putusan Dewie Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).
Menurut majelis, pencabutan hak politik diatur dalam Undang-undang tersendiri. Menurutnya pula, pencabutan hak politik dinilai tidak perlu karena sudah ada penilaian dari masyarakat mengenai anggota DPR dari Fraksi Hanura tersebut.
"Majelis hakim menilai pencabutan hak politik diatur undang-undang tersendiri, serta ada penilaian dari masyarakat sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat publik dan penyelenggara negara. Dalam pertimbangannya jaksa menilai Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi membuat citra buruk DPR, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota dewan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Dewie memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR dan tidak mengakui serta tak menyesali perbuatannya. Dewie dan Bambang divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi serta pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso. (boy/jpnn)