Majelis Hakim PKPU KCN Tunda Pengesahan Putusan 60 Hari
Hasil voting menunjukkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sisanya sebanyak 11,57% tidak setuju, dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, sedangkan KBN maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir dalam rapat tersebut.
Sedangkan 4 kreditur lainnya yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan oleh KCN.
‘’Saya kecewa dengan keputusan hari ini, padahal kami sudah menunjukkan keseriusan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara damai, bahkan sudah membawa uang tunai untuk membayar tagihan pemohon Juniver Girsang, namun masih harus ditunda lagi,’’ papar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi. (dil/jpnn)