Majelis Hakim PKPU KCN Tunda Pengesahan Putusan 60 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk bisa segera menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih harus menunggu hingga dua bulan kedepan.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang telah dijadwalkan hari ini untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil rapat pemungutan suara atau voting yang sudah dilaksanakan kemarin, Rabu (13/05) belum bisa terlaksana.
Menurut Hakim Ketua Robert, Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis, meski rapat voting pada Rabu lalu sudah selesai dilaksanakan sebelum pukul 13.00 WIB.
‘’Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus karena yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit,’ ujar Robert dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit tersebut, setelah debitur dan para kreditur menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam.
"Hakim Pengawas memberi rekomendasi kepada Majelis untuk memperpanjang PKPU, oleh Majelis setelah mengadakan musyawarah dan masih ada yang mengajukan keberatan serta adanya surat laporan ke Polda Metro Jaya, maka sesuai dengan rekomendasi Hakim Pengawas untuk memperpanjang PKPU, memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari dari sekarang," ujar Robert membacakan hasil musyawarah Majelis.
Skitar pukul 10.00 WIB, salah satu tim kuasa hukum KCN masih sempat bertemu dengan pengurus PKPU Arief Patramijaya di dekat lobi Pengadilan Niaga, dan berbincang tentang kelanjutan sidang, namun memang sebelum jam 12.00 WIB, pengurus sudah tidak terlihat di sekitar lokasi.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim menunda pengesahan perdamaian yang sudah diputuskan dalam rapat voting, pasalnya, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari, UU mengakomodir menunda pembacaan putusan tersebut paling lambat 14 hari sejak dibacakannya penundaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan PKPU tetap.
‘’Dalam waktu dekat, kami akan berkomunikasi dengan pengurus untuk meminta menyelesaikan laporannya kepada hakim pengawas, selanjutnya kami akan bersurat kepada hakim pemutus agar mempercepat proses pembacaan pengesahan perdamaian," papar Agus.