Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda
Senin, 27 April 2009 – 15:31 WIB
Pada prinsipnya, jelas Madya, berkas permohonan banding yang diajukan oleh Izzat Husein telah diproses dan dipelajari oleh hakim tinggi, dan tinggal diputus saja.
Hanya saja, Madya mengakui kalau penanganan perkara ini tidak berbeda jauh seperti yang dialami oleh hakim Pengadilan Tipikor, hakim pengadilan tinggi terjadi perdebatan bahwa perkara ini masuk dalam kasus perdata atau pidana.
"Ya kita lihat saja keputusannya seperti apa nanti, apakah hukuman Pak Izzat itu lebih berat atau semakin ringan," ungkap Madya.