Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda
Senin, 27 April 2009 – 15:31 WIB
"Memang hari ini kami sudah menjadwalkan untuk digelar sidang pembacaan putusan banding Pak Izzat. Tapi, berhubung hakim adhoc belum lengkap, ya terpaksa kami tunda dulu,'' kata Madya Suhardja.
Seperti diketahui, bahwa Izzat Husein mengajukan banding ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor. Di mana, dalam putusan tersebut, Izzat Husein dihukum 4 tahun penjara.