Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo
Selasa, 14 Mei 2013 – 15:27 WIB

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua dan Roda Empat Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Pol Djoko Susilo. "Mengadili, menolak keberatan Penasehat Hukum terdakwa. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan persidangan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .
Djoko didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, untuk kasus pencucian uang terkait korupsi simulator SIM, Djoko didakwa Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.