Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo

Selasa, 14 Mei 2013 – 15:27 WIB
Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo - JPNN.COM
Selanjutnya, atas pencucian uang selama 2003 hingga 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Suhartoyo, materi eksepsi yang  diajukan Djoko terlampau jauh dan sudah masuk dalam materi pemeriksaan persidangan. "Sehingga hal itu harus dilakukan pembuktian terlebih dulu," kata Suhartoyo.

Alasan keberatan Tim PH bahwa dakwaan JPU terkait TPPU pada 2003 hingga 2010 tak diketahui pidana asalnya sehingga tak bisa diperkarakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal masih perlu diuji dan dikaji.

Karenanya, hal tersebut baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan atas perkara selesai. Majelis Hakim juga menolak keberatan Tim Penasehat Hukum Djoko bahwa Pengadilan Tipikor tak berhak mengadili Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Majelis Hakim bahwa Pengadilan Tipikor berhak mengadili TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close