Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo
Selasa, 14 Mei 2013 – 15:27 WIB
Menurut Suhartoyo, materi eksepsi yang diajukan Djoko terlampau jauh dan sudah masuk dalam materi pemeriksaan persidangan. "Sehingga hal itu harus dilakukan pembuktian terlebih dulu," kata Suhartoyo.
Alasan keberatan Tim PH bahwa dakwaan JPU terkait TPPU pada 2003 hingga 2010 tak diketahui pidana asalnya sehingga tak bisa diperkarakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal masih perlu diuji dan dikaji.
Karenanya, hal tersebut baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan atas perkara selesai. Majelis Hakim juga menolak keberatan Tim Penasehat Hukum Djoko bahwa Pengadilan Tipikor tak berhak mengadili Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Majelis Hakim bahwa Pengadilan Tipikor berhak mengadili TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi.