Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau

Kamis, 31 Oktober 2024 – 08:53 WIB
Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau - JPNN.COM
Rapat pleno Majelis Masyayikh. Foto: source for JPNN

KH. Abdul Ghofur Maimoen, atau Gus Ghofur, yang juga anggota Majelis Masyayikh menyatakan bahwa pesantren menjadi pendidikan Islam yang mempunyai karakteristik atau khas dan beragam. Dengan kekhasannya tersebut pesantren mampu menghasilkan para ilmuwan yang memiliki kualitas sangat baik, sehingga penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau ini akan sangat bermanfaat dengan syarat dilaksanakan dengan penuh pertimbangan.

“Penulisan dokumen ini merupakan salah satu langkah penting Majelis Masyayikh, tentunya juga sudah melewati banyak sekali pertimbangan, kriterianya apa yang bisa direkognisi, misal mengajar 10 atau 15 tahun dan mendapatkan rekomendasi dari anggota Majelis Masyayikh," ujar Gus Ghofur.

Melalui program RPL, beberapa persoalan terkait penyelenggaraan pendidikan pesantren dapat diatasi. Pertama, persoalan kualifikasi akademik guru atau ustadz di pendidikan pesantren dalam jabatan. Saat ini banyak guru dalam jabatan yang sudah mengajar puluhan tahun dengan ijazah yang tidak sesuai. Kedua, RPL menjadi solusi atas persoalan kualifikasi akademik para guru atau kiai-kiai yang tidak memenuhi kualifikasi akademik sebagai dosen namun memiliki keilmuan mumpuni yang dibutuhkan oleh Pesantren.

Selain membahas rekognisi pendidik lampau, Majelis Masyayikh juga membahas kompetensi pendidik profesional. Nantinya, dokumen kebijakan yang dirumuskan Majelis Masyayikh tersebut akan diajukan kepada Menteri Agama untuk ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA). (*/jpnn)

RPL merupakan kebijakan pengakuan terhadap kualifikasi individu berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh.

Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close