Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri
Senin, 19 Maret 2012 – 17:07 WIB
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya, Nazaruddin yang sudah hadir di ruang persidangan tak kuat menahan sakit.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Kadek Wiradana, menyatakan bahwa Nazaruddin baru hari ini keluar dari RS Abdi Waluyo. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masuk RS Abdi Waluyo pada Kamis (15/3) pekan lalu.
Berdasarkan penetapan majelis, sebenarnya Nazar hanya diizinkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan cek laborat. Namun Nazar justru menjalani rawat inap tanpa izin majelis. "Bisa pulang hari ini (kemarin) dengan anjuran menjalani rawat jalan," ucap Kadek.
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:37 WIB - Tokoh
Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
Senin, 20 Mei 2024 – 21:54 WIB - Lingkungan
Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
Senin, 20 Mei 2024 – 21:21 WIB - Humaniora
Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
Senin, 20 Mei 2024 – 20:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Timur Tengah
Ayatollah Khamenei Tunjuk Langsung Presiden Baru Iran Pengganti Almahrum Raisi
Senin, 20 Mei 2024 – 21:02 WIB - Liga Italia
Palermo vs Venezia: Ujian Pertama Jaz Idzes Menuju Serie A
Senin, 20 Mei 2024 – 21:27 WIB - Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - Bali Terkini
Ormas PGN Bubarkan Forum Air untuk Rakyat, Teriak-teriak dan Padamkan Listrik
Senin, 20 Mei 2024 – 21:02 WIB - Kriminal
Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
Senin, 20 Mei 2024 – 21:27 WIB