Majelis Perintahkan Nazar Berobat Dengan Biaya Sendiri
Kantongi Surat Sakit, Nazar Batal Diperiksa di PersidanganRabu, 14 Maret 2012 – 17:01 WIB
"Kami mohon penetapan agar terdawka dirawat di RS Abdi Waluyo. Selain peralatannya lengkap, juga karena ada medical record klien kami," kata anggota tim advokasi Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.
Dengan mempertimbangkan surat dari dokter Rutan dan permohonan dari kubu Nazaruddin, maka majleis membuat penetapan yang intinya mengijinkan mantan Bendahara Umum PD itu untuk berobat di luar Rutan.
"Menetapkan, memberi izin kepada terdakwa Nazaruddin ke dokter spesalis penyakit dalam di RS Abdi Waluyo dengan biaya terdakwa sendiri dan dengan pengawalan dari KPK," ucap Darmawati saat membacakan penetapan.