Majikan TKI Bebas Dari Dakwaan Pembunuhan, Pemerintah RI Kaget
Ambika MA Shan (61), terdakwa kasus pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina Lisao, diputus bebas oleh Pengadilan Malaysia pekan lalu. Meski hormati hukum negara tetangganya, Pemerintah Indonesia mempertanyakan vonis tersebut.
Poin utama:
- Ambika Shan, majikan Adelina, dibebaskan penuh oleh Pengadilan Malaysia
- Pemerintah Indonesia terkejut akan putusan Pengadilan Malaysia tersebut namun hormati hukum di sana
- Putusan bebas Pengadilan Malaysia dinilai tidak adil
Shan dibebaskan penuh oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia dari dakwaan pembunuhan terhadap TKI asal Kupang, NTT, Adelina Lisao, Kamis (18/4/2019).
Dalam keterangan pers yang diterima ABC pada Senin (22/4/2019), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan keterkejutan mereka.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019 lalu," sebut Kemlu dalam keterangan itu.
Kemlu merinci, dalam catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada dalam kasus Adelina sangatlah kuat.
"Namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya."
Namun demikian, Pemerintah Indonesia tetap menghormati hukum yang berlaku di Malaysia dan berharap proses penyelidikan atas putusan itu, mengutip Jaksa Agung Malaysia, bisa segera membuahkan hasil.