Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya

Rabu, 18 September 2024 – 21:54 WIB
Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya - JPNN.COM
Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Seorang ma-mak berinisial TS, 44, asal Kota Serang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten atas kasus penipuan dan penggelapan.

Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan TS terjerat kasus penipuan pengadaan jas almamater fiktif.

"Korbannya bernama Supriyadi mengalami kerugian mencapai Rp 45,7 miliar," ucap AKBP Dian, Rabu (18/9).

AKBP Dian menjelaskan kronologi penipuan dimulai ketika pelaku mendatangi 27 kampus sambil mengimingi-imingi hibah jas almamater dari luar negeri.

Namun, sebelum pemberian bantuan tersebut pelaku meminta kepada pihak kampus untuk melakukan kerja sama terlebih dahulu.

"Atas permintaan TS, kemudian pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pemesanan jas almamater," tutur dia.

Bermodal kontrak kerja dengan puluhan kampus, kata AKBP Dian, pelaku kemudian mencari uang pembiayaan untuk modal pengadaan jas almamater.

Pelaku meminta pembiayaan untuk modal pembuatan jas almamater kepada Supriyadi dengan nominal Rp 40 miliar lebih sambil menjanjikan keuntungan Rp 5 miliar.

Ditreskrimum Polda Banten menangkap mak-mak di Serang atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 45 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News