Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
Rabu, 18 September 2024 – 21:54 WIB
"Atas dasar tersebut Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap," ungkap dia.
Namun, modal serta keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan.
Merasa ditipu TS, kemudian Supriyadi melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Banten.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya Kecamatan Taktakan, Kota Serang," tuturnya.
AKBP Dia mengungkapkan atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 378 serta 372 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman pidana empat tahun penjara," kata AKBP Dian. (mcr34/jpnn)