Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Makan Lahan Warga, Pelebaran Trotoar di Kemang Rawan Digugat

Rabu, 04 Desember 2019 – 19:55 WIB
Makan Lahan Warga, Pelebaran Trotoar di Kemang Rawan Digugat - JPNN.COM
Pengerjaan revitalisasi trotoar di Jalan Kemang Raya. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum warga Kemang korban pelebaran trotoar, Kamilus Elu menilai hak kliennya telah dirampas oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, pelebaran trotoar yang dilakukan anak buah Gubernur Anies Baswedan tidak sesuai peraturan.

Kamilus mengatakan, Permen Agraria/ATR dan UU Pengadaan Tanah yang digunakan Dinas Bina Marga DKI Jakarata sebagai landasan hukum mencaplok lahan warga, sangat tidak tepat. Pasalnya, baik konsolidasi tanah maupun pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan oleh lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

"Peserta konsolidasi tanah adalah para pemegang hak atas tanah baik orang perorangan maupun badan hukum. Penyelenggara konsolidasi tanah adalah Kantor Pertanahan Nasional," ujar dia.

“Harusnya kan jangan merugikan warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang. Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah daerah. Posisi Pemprov DKI menempatkan aset trotoar di atas lahan warga, posisinya lemah jika suatu hari digugat warga,” ungkap Kamilus.

Apabila Pemda DKI Jakarta membutuhkan lahan untuk pelebaran trotoar, lanjut dia, maka harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak merugikan pemilik lahan. Ganti rugi yang layak dan adil wajib diberikan.

Kamilus yang merupakan mantan staf khusus era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu melanjutkan, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya terganggu pelebaran trotoar.

Bahkan beberapa di antaranya mengaku kehilangan omzet besar karena sepinya pelanggan lantaran sulitnya parkir kendaraan karena terhalang proyek tersebut.

“Warga yang lahannya terkena dampak pelebaran trotoar di Kemang Raya usahanya menjadi lesu dan bisa terancam bangkrut karena sulitnya akses dan parkir kendaraan pelanggan,” ujar Kamilus.

Kuasa hukum warga Kemang korban pelebaran trotoar, Kamilus Elu menilai hak kliennya telah dirampas oleh Pemprov DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close