Makanan Asal India Diamankan
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:30 WIB
Juniardi menegaskan, produk makanan hasil home industri juga ikut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Seharusnya, semua produk makanan yang langsung dikonsumsi wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa agar tidak membahayakan konsumen.
“Kalau yang langsung konsumsi harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa, sementara home industri yang tidak langsung konsumsi dan harus dimasak terlebih dulu, tidak masalah meski tak ada tanggal kedaluwarsanya,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Kegiatan, Jarkasi Gubran pada mengatakan, apabila ditemukan barang-barang yang dijual ternyata menyalahi aturan maka pihak pengelola akan diberikan sanksi akan tetapi hanya sebatas sanksi teguran. “Teguran itu dilakukan selama 3 tahap yakni tahap 1, 2 dan 3 sebatas teguran. Setelah itu akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional,” ungkapnya.