Makanan Mengandung Boraks Makin Meresahkan
Sesalkan Jaksa Tak ProaktifSenin, 30 Juli 2012 – 10:03 WIB
Lebih lanjut, Banjar mengimbau agar masyarakat lebih teliti lagi dalam memilih dan mengonsumsi makanan. Beberapa hal bisa dilakukan, agar terhindar dari makanan mengandung boraks atau zat berbahaya lain, seperti formalin dan zat pewarna. Di antaranya, dengan memerhatikan label pada setiap kemasan produk. Pastikan di label tercantum izin dari Badan POM. Untuk produk hasil industri rumah tangga, pastikan pula adanya tulisan P-IRT dan nomor izin pendaftaran. Apabila ingin membeli produk makanan atau minuman yang tak dikemas secara khusus, harus dipilih yang warnanya tidak terlalu mencolok. Seperti warna merah, hijau, kuning cerah. Karena, banyak ditemukan makanan dengan warna mencolok ternyata menggunakan pewarna non food grade seperti pewarna tekstil. "Meski kadang agak sulit, asalkan teliti makanan berbahaya bisa dihindari," ucapnya.
Kepala Pusat Penyidikan Badan POM Pusat, Hendri Siswadi, mengatakan, peredaran makanan mengandung zat berbahaya memang masih berlangsung di berbagai daerah. Namun, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dengan menginstruksikan Badan POM di seluruh wilayah untuk lebih intensif lagi turun ke lapangan. Salah satunya dengan memeriksa jajanan takjil di Benhil, Jakarta Pusat pekan lalu. "Selanjutnya, juga dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.
Untuk mencegah peredaran zat berbahaya, baik dari makanan, minuman dan juga kosmetik pihaknya telah berulangkali melakukan penemuan. Selanjutnya, penemuan itu diberkas dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sayangnya, kerap kasus-kasus penemuan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh kejaksaan. "Kondisi ini membuat kami kerap kesulitan," ujarnya.