Makanan Pakai Bahasa Asing Dianggap Ilegal
jpnn.com - jpnn.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kabupaten Madiun tak menolerir produk makanan dan minuman (mamin) yang tanpa label halal.
Berbagai produk makanan impor yang selama ini hanya berlindung di balik stempel American Halal Foundation (AHF) tersebut harus segera ditarik dari pasaran.
"Kami sudah berkoordinasi dengan MUI Jatim. Semua produk mamin yang tidak menyertakan label halal dari MUI harus ditarik,'' tegas Ketua I MUI Kabupaten Madiun Rodil Makmun.
Menurut dia, label halal bagi produk mamin yang beredar di tanah air harus sesuai rekomendasi MUI.
Tidak terkecuali produk mamin impor yang bernaung pada sertifikat halal dari lembaga di luar negeri.
Pernyataan halal itu masih perlu dikonversikan dengan MUI sebelum produk beredar bebas.
"Bukan semata-mata yang menyatakan itu dari Amerika. Sertifikat halal harus lewat MUI sebagai syarat bisa diterima dan diedarkan sesuai hukum Indonesia," ujarnya.
Keterangan komposisi pada setiap kemasan produk mamin impor, lanjut dia, wajib menggunakan bahasa Indonesia.