Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Beber Peran Empat Orang dalam Kasus Jiwasraya

Kamis, 26 Desember 2019 – 13:31 WIB
MAKI Beber Peran Empat Orang dalam Kasus Jiwasraya - JPNN.COM
MAKI ungkap peran empat orang dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menyebut empat orang layak menjadi tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasar pendalaman yang dilakukan ada empat orang yang layak ditetapkan sebagai tersangka. "Yaitu HH, dan HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)," kata Boyamin, Kamis (26/12).

MAKI adalah pelapor dugaan korupsi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018. Saat ini penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Boyamin menambahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka. Dia memerinci, HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariil oleh notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.

Selain itu, lanjut dia, mereka membeli saham-saham dengan risiko tinggi. Tidak hati-hati dan tak melakukan manajemen risiko yang baik sehingga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2014 dan Nomor 73 Tahun 2016.

"Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham berisiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun. Namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp 2,7 triliun," ujarnya.

Sementara, kata Boyamin, peran HH dari swasta antara lain menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 triliun. Namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp 4,8 triliun.

"Bisnis saham langsung terdiri empat nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp 3,2 triliun," jelasnya.

MAKI menyebut empat inisial nama yang menurutnya terlibat dalam kasus Jiwasraya sehingga layak dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News