MAKI Berharap Jokowi Hadir Mengikuti Sidang Uji Materi Perppu Corona di MK
jpnn.com, JAKARTA - Menkum HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, akan menghadiri sidang perdana uji materi Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung dalam sidang tersebut.
Sebab, ujar dia, dalam surat panggilan MK, agenda sidang ialah mendengar keterangan presiden.
“Beliau (presiden) juga yang menandatangani Perppu Corona sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (19/5).
Pihaknya pengin Presiden Jokowi yang menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan alasan dibutuhkannya perppu dalam menghadapi corona.
"Khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan Pasal 27 Perppu Corona," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, kalau yang hadir hanya level menteri maka pihaknya dan seluruh rakyat Indonesia pasti kurang puas.
"Karena sebaik apa pun menteri menjelaskan materi perppu akan timpang dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan," katanya.
"Kami ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa ke mana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya," tambahnya.
Ia menambahkan bila yang datang para menteri dan jaksa agung, maka pihaknya juga tidak bisa menolaknya karena tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya apakah presiden harus hadir sendiri atau diwakili.
"Untuk itu sepenuhnya kami serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut," ungkap dia.
Boyamin menyatakan terlepas dari siapa pun yang hadir maka harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan Pasal 27 Perppu Corona.
"Jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan Pasal 27 Perppu Corona," kata dia.
Boyamin yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu Corona.
Di sisi lain, Boyamin mengaku pihaknya tengah mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona. "Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 Tahun 2020," tuntasnya.(boy/jpnn)