MAKI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tanah di Kebon Sirih
jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus mafia tanah di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat yang dilaporkan Dian Rahmiani sudah naik ske tahap penyidikan. Namun, Polda Metro Jaya belum menentukan tersangka.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengaku, saat ini penyidik masih mengumpukan alat bukti guna menentukan tersangkanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, bila dua alat bukti sudah terpenuhi dari hasil penyidikan kasus tersebut, polisi seharusnya tidak perlu berlama-lama menetapkan tersangka.
Meskipun, menurut dia, dalam penyidikan umum bisa saja polisi tidak langsung menetapkan tersangka. Tetapi, demi segera menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban polisi seharusnya bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
"Polisi segera saja tetapkan siapa tersangkanya. Karena berkas perkara selanjutnya nanti harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan," kata Boyamin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/3).
Dijelaskan Boyamin, dengan polisi segera menetapkan tersangka, ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pelapor atau korban yang telah dirugikan.
"Jadi, saya mendesak aparat kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke pengadilan," paparnya.
"Nanti biarkan pengadilan yang memutuskan apakah si tersangka bersalah atau tidak," sambung Boyamin.