MAKI Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tanah di Kebon Sirih
Selain itu, Boyamin menambahkan, bila penanganan perkara ini berlama-lama, korban juga bisa mendorong kepolisian dengan melakukan gugatan prapradilan untuk membuat polisi segera menuntaskan penanganan perkara, termasuk juga menetapkan tersangka.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.
"Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik tersangkanya, dugaan pidananya ada, makannya kami naikan ke sidik untuk penentuan tersangkanya," kata Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/3) kemarin.
Tubagus meyebut kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Memang diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," ucap Tubagus.
Polda Metro Jaya saat ini telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Satgas ini akan diterjunkan untuk membasmi sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta. Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti laporan Dian Rahmiani yang tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian Rahmiani mengaku ditipu oleh sindikat mafia tanah kelas kakap. Dian dan saudaranya pun kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.