Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI: Kalau Januari Belum Tersangka, KPK Harus Ambil Alih

Jumat, 26 Desember 2014 – 12:12 WIB
MAKI: Kalau Januari Belum Tersangka, KPK Harus Ambil Alih - JPNN.COM
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Foto Kendari Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan sudah ada aksi nyata yang dilakukan Kejaksaa Agung dalam menangani kasus rekening gendut delapan kepala daerah. Hanya saja kata dia, penyelidikan Korps Adhyaksa belum samapi pada pengumuman siapa yang menjadi tersangka.

"Sudah ada aksi nyata dan katanya sudah penyidikan. Memang belum umumkan siapa tersangka," kata Boyamin saat dihubungi JPNN.com, Kamis (25/12).

Boyamin mengatakan jaksa perlu diberi waktu untuk menuntaskannya. Tapi bila sampai Januari 2015 belum ada yang menjadi tersangka dari Kejagung maka seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengambilalih penanganan kasus tersebut.

"Kita akan tagih sampai Bulan Januari. Kalau Januari belum ada tersangkanya, semestinya KPK ambil alih untuk  digabung (pengusutannya) dengan kasus (dugaan) rekening gendut kepala daerah yang lain," ucapnya.

Ia lantas menyoroti salah seorang gubernur aktif yang namanya masuk dari delapan kepala daerah pemilik rekening gendut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, yang menarik dicermata adalah pengakuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang secara tidak langsung menyebut adanya uang titipan.

"Artinya Nur Alam telah akui terima transfer dan seakan-akan bukan dia saja yang terima termasuk bupati-bupati," papar Boyamin.

Selain itu, Boyamin menegaskan, dengan sudah diperiksanya Nur Alam sebanyak dua kali, serta tim penyelidik yang sudah berangkat ke Hong Kong, maka tinggal umumkan saja status tersangka. "Kalau tidak segera maka dapat diduga Kejagung agak masuk angin karena tekanan atau intervensi," ungkap Boyamin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Nanti tunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) dan jajarannya. Saya tidak bisa mengungkapkan sejauh mana laporannya, nanti tunggu proses karena itu masih confidential," papar Widyo, Senin (22/12) di Kejagung.

JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan sudah ada aksi nyata yang dilakukan Kejaksaa Agung dalam menangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News