MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas, Begini Alasannya
“Sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," ujar dia.
Boyamin menambahkan perencanaan dan analisis perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK, hal ini berdasar hasil giat yang gagal. "Karena, jika OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa, semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK," ungkap dia.
Boyamin menuturkan dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara termasuk OTT, semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisis SWOT-nya.
Lebih lanjut, Boyamin menuturkan pelaksanaan giat tangkap tangan diduga tidak tertib dan tak lengkap administrasi penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan sesorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari staf dan rektor UNJ.
“Semestinya jika giat tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasinya maka potensi gagal adalah kecil,” katanya.
Menurut Boyamin, kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standar adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini jika dilakukan penyadapan maka Saya yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan penyadapan maka telah melanggar SOP KPK,” ungkap Boyamin.
Dia menuturkan pihaknya membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara apakah dalam OTT tersebut terdapat atau tidak tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya (kami) menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Boyamin.(boy/jpnn)