MAKI Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan secara resmi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
MAKI melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik tidak patuh sebagai pejabat negara dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan secara daring tersebut resmi dilayangkan oleh MAKI melalui email Dewas KPK.
“Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa-red) dikirim," kata Boyamin dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11).
Ini ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tetapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter di Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
Adapun dalam laporan kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp 650 juta per tahun.