Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Minta Komjak Independen

Kamis, 19 Juni 2008 – 09:58 WIB
MAKI Minta Komjak Independen - JPNN.COM

jpnn.com - MAKI, lanjut dia, juga akan mempraperadilkan JAM Datun Untung Udji Santoso, JAM Inteleijen Wisnu Subroto, dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim terkait rencana penangkapan terhadap Ayin yang dinilai tidak sah. Menurut Boyamin, Kejagung tidak mempunyai bukti permulaan yang kuat untuk melakukan penangkapan sebagaimana diatur dalam pasal 17 KUHAP.

Upaya penangkapan itu, dapat dikategorikan sebagai penyelamatan dan justru menghambat penegakan hukum. ”Pertanyaannya, mau diapakan setelah Artalyta ditangkap, sedang jaksa tidak memiliki bukti awal,” katanya. Berdasarkan UU Tipikor pasal 21, upaya menghalangi penegakan hukum dapat dikenai pidana paling sedikit tiga tahun. (fal/jpnn)

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap rencana aksi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close