MAKI Minta Komjak Independen
jpnn.com - MAKI, lanjut dia, juga akan mempraperadilkan JAM Datun Untung Udji Santoso, JAM Inteleijen Wisnu Subroto, dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim terkait rencana penangkapan terhadap Ayin yang dinilai tidak sah. Menurut Boyamin, Kejagung tidak mempunyai bukti permulaan yang kuat untuk melakukan penangkapan sebagaimana diatur dalam pasal 17 KUHAP.
Upaya penangkapan itu, dapat dikategorikan sebagai penyelamatan dan justru menghambat penegakan hukum. ”Pertanyaannya, mau diapakan setelah Artalyta ditangkap, sedang jaksa tidak memiliki bukti awal,” katanya. Berdasarkan UU Tipikor pasal 21, upaya menghalangi penegakan hukum dapat dikenai pidana paling sedikit tiga tahun. (fal/jpnn)