Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Sebut KPK Tidak Mudah Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA

Senin, 29 Mei 2023 – 20:41 WIB
MAKI Sebut KPK Tidak Mudah Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA - JPNN.COM
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Untuk diketahui, Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penanganan perkara di MA dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Terus terang saja ini berat bagi KPK untuk menghadapi praperadilan. Bukan berarti saya melemahkan KPK tetapi supaya siap dengan peringatan ini sehingga nanti tidak kalah,” kata Boyamin pada Senin (29/5).

Menurut Boyamin, KPK harus memastikan memiliki bukti kuat terkait dugaan terlibatan Hasbi dalam peristiwa hukum. Hal itu untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum.

Boyamin menjelaskan KPK harus bisa membuktikan peristiwa yang berkaitan antara Hasbi dan tersangka lainnya, mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi.

"Sebab KPK harus bisa membuktikan bahwa ada bukti yang menyambungkan Dadan, Tanaka dan Hasbi Hasan. Kalau tidak ya berat, menyambungkan itu apakah ada pembicaraan atau sadapan begitu,” ucapnya.

Boyamin juga menilai KPK tidak percaya diri terhadap proses hukum Hasbi. Hal ini terlihat dari tidak ditahannya Hasbi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News