Makin Banyak Pendidikan Islam Dibangun dari Dana Bebas Riba
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dinilai sebagai pelaksana pembangunan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaik dalam dua tahun berturut-turut 2016 dan 2017. Sejak 2015, Kementerian Agama dipercaya mengelola SBSN.
Pemerintah juga mendorong seluruh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang tersebar di Kabupaten/Kota untuk segera memanfaatkan adanya bantuan dana SBSN yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.
Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran.
Untuk 2019, Kementerian Keuangan melalui Kemenag telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren. Meski demikian untuk menerima dana SBSN, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).(chi/jpnn)