Makin Transparan, RSUD Ulin Banjarmasin Bertransformasi Dalam Pengadaan Digital
jpnn.com, BANJARMASIN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, rumah sakit kelas A di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menjadi RSUD terdepan di tanah air yang melakukan inovasi dalam transformasi pengadaan digital barang dan jasa kebutuhan operasional rumah sakit secara rutin.
Transformasi digital di RSUD Ulin berawal pada 2022, ketika Bidang Kepegawaian RSUD Ulin berupaya meningkatkan pelayanan internal terhadap kurang lebih 2.000-an pegawai mereka dengan mengembangkan SI WALUD (Sistem Informasi Kepegawaian BLUD).
Transformasi pengadaan digital di RSUD Ulin mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01900/PSP/PBJ/2021 tentang Penggunaan Toko Daring/ Bela Pengadaan untuk Transaksi Belanja Langsung.
Selanjutnya RSUD Ulin secara khusus menerbitkan Keputusan Direksi RSUD Ulin Nomor 188.4/01519/Kep-KUM/2022 Tentang Unit Pengadaan Barang/Jasa (UPBJ) Pada RSUD Ulin.
Sebelum UPBJ didirikan, pengadaan barang/ jasa di RSUD Ulin hanya ditangani oleh beberapa pejabat pengadaan saja.
Kini pengadaan barang/ jasa di RSUD Ulin ditangani oleh Unit Pengadaan Barang/ Jasa yang dipimpin ketua unit dan dibantu koordinator UPBJ dan sejumlah pejabat pengadaan.
Pengadaan barang/jasa di RSUD Ulin dikelola berdasarkan pengelompokan jenis barang/jasa, seperti peralatan kesehatan, obat-obatan dan lain sebagainya.
“Semua kebutuhan pengadaan barang/jasa di RSUD Ulin harus dilakukan secara digital. Transaksi dengan nilai maksimum Rp 200 juta dilakukan di mitra Toko Daring LKPP. Dan transaksi barang/ jasa di atas Rp 200 juta per transaksi harus dilakukan melalui e-katalog," ujar Agus Dyan Nur, Wakil Direktur Administrasi Umum & Keuangan RSUD Ulin.