Makin Yakin Dukung Prabowo, Pentolan Honorer: Rezim Ini Tak Bisa Diharapkan
"Makin yakin kami mendukung Prabowo-Sandi. Rezim ini tidak bisa diharapkan lagi," cetusnya.
Sekjen FHK2I Riau Said Samsul Bahri menambahkan, rezim sekarang tidak bisa mengangkat derajat honorer K2. Anehnya masih ingin memerintah dua periode.
"Masih mau dua periode? Siapa yang mau dipimpin sama orang yang tidak menepati janji," ucapnya.
BACA JUGA: 2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2
Dalam salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu: usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, karena bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun.
Sayangnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, keputusan itu tidak bisa dieksekusi karena pelaksanaan rekrutmen CPNS 2018 sudah selesai. Selain itu, gugatan itu tidak tetap sasaran. (esy/jpnn)